Menkeu: Tindak Tegas Perusahaan PMA yang 10 Tahun Tidak Bayar Pajak
By Admin
nusakini.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang P.S. Brodjonegoro menekankan agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menindak tegas perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) nakal, yang tidak menjalankan kewajiban perpajakannya secara benar. Kriteria nakal ini merujuk kepada perusahaan PMA yang tidak membayar pajaknya dalam sepuluh tahun terakhir, atau perusahaan yang selalu mengaku merugi.
“Tentunya pemeriksaan yang lebih tegas kepada wajib pajak, khususnya PMA yang dalam tempo minimum sepuluh tahun itu tidak pernah membayar pajak atau selalu mengaku rugi,” kata Menkeu setelah melantik pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan, di Aula Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Secara khusus, Menkeu meminta kepada jajaran Kepala Kantor Wilayah DJP yang menangani wajib pajak PMA untuk melakukan pemeriksaan secara lebih teliti. Selain berdasarkan pada ketentuan peraturan perundangan, Menkeu juga meminta agar pemeriksaan dapat dilakukan dengan mengedepankan logika.
Dengan tindakan tegas seperti itu, Menkeu berharap penerimaan pajak dapat meningkat, tetapi di sisi lain tidak lantas mengganggu iklim usaha di dalam negeri.
“Kanwil, terutama yang banyak PMA di wilayahnya, tolong ini benar-benar menjadi perhatian. Kita ingin penerimaan pajak kita optimal, tapi di sisi lain tidak mengganggu iklim usaha. Jadi caranya adalah kita benar-benar fokus pada yang jelas-jelas secara aturan atau secara logika itu tidak sesuai dengan apa yang kita pahami,” tegas Bambang.(if/mk)